PENYELENGGARAAN MUSIK HIBURAN DAN MUSIK MILITER
Skep/580/XII/2005 tanggal 30 Desember 2005
Penyelenggaraan musik hiburan dan musik militer adalah bagian dari pembinaan kesejahteraan moril personel yang merupakan salah satu fungsi Ajudan Jenderal dalam mendukung tugas pokok Angkatan Darat.
Musik hiburan dan musik militer yang diselenggarakan secara proporsional dapat membangkitkan semangat kepahlawanan, jiwa nasionalisme dan rasa kebersamaan serta menumbuhkan Kembali kegairahan kerja dalam melaksanakan tugas pokok Angkatan Darat.
Penyelenggaraan musik hiburan dan musik militer memiliki maksud yaitu memberikan gambaran dan penjelasan tentang tata cara pelaksanaan penyelenggaraan musik hiburan dan musik militer di lingkungan Angkatan Darat. Dan bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan musik hiburan musik militer di lingkungan Angkatan Darat, sehingga diperoleh kesamaan persepsi serta keseragaman dalam penyelenggaraan musik hiburan dan musik militer di lingkungan Angkatan Darat.